Sejak ditangkap pada bulan Maret 2015 lalu, hingga kini status hukum Abdulrahman Saleh alias Upik (22) mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) yang diduga meretas sistem keamanan PT. Telkom masih tahanan.
"Kalau sudah napi (nara pidanan) divonis, itu disebelah, di Lapas," ujar salah satu petugas di Rutan Ciping, Sabtu (17/10) dilansir Gorontalo Post. Petugas ini memastikan bila nama Abdulrahman saleh mendekam di Rutan Cipinang dengan status titipan Polda Matro Jaya.
Wakil Rektor II Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Edwar Wolok juga terlihat mendatangi Rutan Cipinang pada Sabtu (17/10). Edwar juga ingin memastikan kondisi mahasiswa semester 8 jurusan teknik informatika itu. Sebab, sejak ditangkap di tempat tinggalnya di kawasan Jl Pandjaitan, Kota Gorontalo, tidak pernah ada kerabat apalagi keluarga yang membesuk.
Pihaknya ingin memastikan apakah Upik sapaan Abdulraham Saleh telah divonis atau masih status tahanan titipan. "Kalau sudah divonis, kita cari tahu vonisnya seperti apa, dakwaanya juga seperi apa," paparnya.
Pihak UNG melalui lembaga bantuan hukum (LBH) juga sedang menyiapkan bantuan hukum untuk upik. Selain wakil rektor Edwar Wolok, datang juga pengurus Lamahu Jabodetabek dan pengurus HMPIG mereka juga ingin melakukan kunjungan tapi tidak diizinkan karena hari libur. "Insya Allah kita datang lagi senin (hari ini)," ujar pengurus Lamahu Sahmin Madina.
Sebelumnya, kasus yang menimpa Upik ini diketahui setelah adanya pesan berantai yang dikirimkan oleh yang bersangkutan melalui media sosial. Dia mengaku tengah mendekam di Penjara Cipinang Jakarta.
Upik mengaku baru divonis 2 tahun penjara dan 3 bulan subsider atau denda Rp50 juta, karena Upik diduga meretas PT. Telkom dan mengakibatkan kerugian senilai Rp72 juta.
Dari informasi yang dirangkum Portal Gorontalo net, Upik dijemput paksa oleh sejumlah aparat dari Polda Metro Jaya di kost-kostannya pada 3 Maret 2015 lalu di jalan Panjaitan, Kota Gorontalo.
Source: Gorontalo Post
Editor: Syam Indigo