Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gorontalo menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, Senin, (19/10). Majelis menyatakan, Rusli terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Memutuskan, Terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tuduhan fitnah terhadap saudara Budi Waseso," kata Ketua Majelis Hakim Jonicol Richard Frans Sine saat membacakan amar putusan.
Sebelumnya Rusli Habibie didakwa dengan Pasal 317 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) Juncto Pasal 316 KUHPidana. Rusli didakwa kasus penghinaan atau pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso.
Keputusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang menuntut Gubernur Rusli Habibie dengan delapan bulan hukuman percobaan.
Menanggapi putusan tersebut, Rusli Habibie melalui tim kuasa hukumnya, Herson Abbas, mengaku akan mengajukan banding. Kuasa hukum menilai, putusan tersebut terlalu berat dan tidak adil. "Kami akan ajukan upaya hukum banding, tapi kami masih pikir-pikir dulu," ujar Herson Abas.
Menurut Herson Abas, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Apalagi perkara tersebut bukanlah perkara pidana, melainkan sifatnya administrasi.
Seperti diketahui, Rusli Habibie dijadikan sebagai terdakwa dalam dugaan kasus pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo Budi Waseso.
Budi Waseso melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya tersebut ke Polda Gorontalo pada tahun 2013. Mantan Kabareskrim Polri itu melaporkan, Gubernur Rusli Habibie mengadukan kinerjanya kepada Menkopolhukam dan Kapolri.
Dalam laporannya, Rusli menuding Budi Waseso berpihak kepada salah satu pasangan calon Pilkada Kota Gorontalo tahun 2013.