Satu Lagi Oknum PNS Gorut Divonis Karena Terlibat Penipuan CPNS 2014



Bertambah lagi oknum PNS yang menjadi pesakitan akibat pungli CPNS di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), Provinsi Gorontalo. Ada yang masih berstatus tersangka, bahkan ada pula yang sudah divonis oleh pengadilan setempat. (Baca: Dugaan Penipuan Seleksi CPNS Gorut 2014, Oknum PNS Resmi Ditahan)

Terbaru, oknum yang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya itu adalah Kusno Nggiu, oknum PNS Gorut divonis pidana penjara selama 1 tahun oleh Pengadilan Negeri Limboto. (Baca: Wow.. Oknum Pejabat Gorut Ini Tersangka Suap CPNS 2014)

Oknum PNS yang bekerja di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gorut itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara penipuan CPNS Gorut tahun 2014. Kusno terbukti melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP melakukan penipuan.

Dilaporkan Gorontalo Post, Kusno yang merupakan pegawai di BKD Gorut itu mengaku pada 3 orang yang meminta bantuannya untuk bisa lulus penjaringan CPNS, dapat membantu ketiganya karena Kusno mengaku mempunyai jaringan di Kemenpan.

Karena percaya, lantas ketiga orang tersebut memeberikan uang lebih kurang Rp120 juta kepada terpidana. Namun setelah seleksi, ketiga orang tersebut dinyatakan tidak lulus karena tidak memenuhi passing grade.

"Olehnya ketiga orang yang merasa telah ditipu menempuh jalur hukum," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kwandang Feby Adrian.

Kejaksaan yang merupakan jaksa eksekutor langsung mengeksekusi Kusno pada Kamis, (29/10) untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Gorontalo utuk menjalani masa tahannya sesai putusan pengadilan.