Pangdam VII Wirabuana, Mayjend TNI Agus Surya Bakti (TEMPO) |
Panglima Kodam VII Wirabuana Mayor Jenderal Agus Surya Bakti merespons positif penetapan tersangka Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Alhamdulillah, itu sesuai harapan kita semua," kata Agus di hadapan ulama dan tokoh agama Islam di markas Kodam VII Wirabuana, Makassar, Rabu 16 November 2016 sebagaimana dilansir Tempo.co.
Agus menyatakan menghargai proses hukum yang tengah berjalan di Mabes Polri. Dia juga mengajak kepada tokoh agama di Sulawesi Selatan untuk mengikuti proses hukum terhadap Ahok.
"Hukum adalah panglima. Kita semua harus hargai," kata Agus.
Ahok dikenai Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 atau UU ITE.