Aksi demo buruh (Foto:SP) |
Para pengusaha di Provinsi Gorontalo siap-siap merogoh kocek lebih dalam untuk membayar upah karyawan. Hal ini terjadi setelah Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo menyepakati Upah Minimum Provinsi Gorontalo tahun 2016 sebesar Rp1.875.000, Kamis (22/10).
Dewan Pengupahan Provinsi terdiri dari unsur pemerintah, akademisi unsur pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gorontalo, serta dari serikat pekerja yang diwakili Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).
Penetapan UMP tersebut berdasarkan pada hasil survey terkini kebutuhan hidup layak (KHL) di Gorontalo yang dilakukan dewan pengupahan. "Sesuai ketentuan, kita merujuk pada KHL terrendah, yakni KHL Kabupaten Gorontalo," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Nakertrans Provinsi Gorontalo Heriyanto Pakaya dikutip Gorontalo Post.
Meski pertemuan penetapan UMP tersebut berlangsung alot. Penetapan sebesar itu akhirnya disepekati oleh semua piahak. "Alhamdulillah semua sepakat UMP berada pada angka Rp1.875.000. Kami menyambut baik kesepakatan ini dengan mempertimbangkan kemaslahatan semua pihak," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Risjon Sunge dikutip Antara.
Untuk sekedar diketahui, pihak Apindo maupun Serikat Pekerja bersikukuh pada pendapat masing-masing. Serikat Pekerja meminta agar penetapan UMP berdasarkan 100 persen survei KHL tahun 2015 ditambah dengan 11,50 persen inflasi dan pertumbuhan ekonomi serta tambah biaya sebesar Rp288.709 sehingga menjadi Rp2.386.883 per bulan.
Sementara pihak Apindo sendiri merasa keberatan dengan UMP sebesar itu. Apindo menilai saat ini pengusaha Gorontalo sudah dibebani dengan biaya bahan baku produksi yang mahal, ditambah masalah daya beli masyarakat yang rendah. Alasan lain yang mengemuka yakni sebagian besar sektor usaha Gorontalo berada pada level mikro dan menengah bukan level industri.
Terkait dengan penerapannya nanti, Risjon mengaku masih harus melaporkan hasil kesepakatan tersebut kepada Gubernur Gorontalo agar keluar Surat Keputusan. Ia berharap agar para pengusaha bisa menerapkan UMP ini di perusahaan masing-masing.
"Jika tidak mampu membayar sebanyak itu tentu ada mekanismenya. Pengusaha harus menyurat dan kami juga akan turun untuk mengecek kebenarannya. Prinsipnya UMP harus menyejahterakan kedua pihak," ujar Risjon Sunge yang juga Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo.
Seperti diketahui, dalam ketentuan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 ditetapkan tentang hukuman pidana dan denda bagi pengusaha yang tidak menaati UMP. Denda Rp100 hingga 400 juta dengan hukuman penjara 1 hingga 5 tahun. Melanggar ketetapan UMP berarti kejahatan ketenagakerjaan.
Source: Gorontalo Post, Antara
Editor: Syam Indigo