Rusli Habibie Gubernur Gorontalo, Foto Int/JPNN |
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Kapolda Gorontalo, Komjen Pol Budi Waseso. Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Lisma Dunggio dilansir Okezone.com mengatakan, pihaknya telah menyerahkan berkas untuk ketiga kalinya kepada Kejaksaan Tinggi.
"Sebenarnya status tersangkanya sudah lama. Hanya saja kami sedang merampungkan berkas yang dikembalikan kejaksaan. Mudah-mudahan kali ini sudah lengkap," kata Lisma, Selasa (17/2).
Jika kejaksaan menyatakan berkas kasus tersebut sudah lengkap, lanjut Lisma, maka tahap satu dinyatakan selesai dan berlanjut ke tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut, Ketua DPD Golkar Provinsi Gorontalo itu dijerat dengan pasal 317 ayat (1) dan (2) subsider pasal 311 ayat (1) dan (2) juncto pasal 316 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
"Kami menunggu hasilnya minggu depan apa sudah P21 atau masih ada yang harus ditambahkan lagi. Intinya kami tidak memilah-milah kasus yang ditangani Polda. Semua ditindaklanjuti," tambahnya.
Sebelumnya, Budi yang kini menjadi Kabareskrim itu melaporkan kasus pencemaran nama baiknya ke Polda Gorontalo, setelah mengetahui gubernur melaporkan kinerjanya kepada Kemendagri dan beberapa pejabat negara lainnya, termasuk Presiden SBY waktu itu.
Beberapa hal yang dilaporkan tersebut diantaranya mengenai keberpihakan Buwas, sapaan akrab Budi Waseso, kepada salah satu calon dalam pemilihan gubernur, walikota Gorontalo, dan bupati Gorontalo Utara serta ketidak hadiran Budi dalam setiap rapat Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida).
Budi menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk menyingkirkan dirinya dari Gorontalo karena mengusut sejumlah kasus korupsi.