Biadab!!! Bertahun-Tahun Ayah Ini Cabuli Anak Kandungnya



Biadab. Itulah kata yang tepat buat AL, ayah kandung yang tega mencabuli anaknya sendiri selama bertahun-tahun. Lebih miris lagi, Melati yang kini berusia 16 tahun ini harus rela kehilangan keperawanannya ditangan ayahnya sendiri sejak ia duduk di bangku Sekolah Dasar.

AL yang merupakan warga Desa Tingkohobu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango (Bonbol) ini mengaku merasa terhipnotis gara-gara diduga sering nonton video porno di Handphone seluler miliknya saat akan melakukan aksinya.

Istrinya menurut pengakuan pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang sensor kayu itu, tak mau lagi tidur berdua dengannya. Alhasil, ia pun melampiaskan hal ini kepada Mawar.

Untuk melakukan aksi baidabnya itu, AL mengaku beraksi di malam hari, kala sang Istri tidur terlelap di kamar sebelah. Awalnya, ia tak pernah berniat untuk menggauli Mawar. Namun, setelah memeluk Mawar, ia diduga terhipnotis dengan kemolekan tubuh buah hatinya itu.

"Saya memperkosa anak saya pada pagi hari, usai dia mandi dan hanya menutup tubuhnya dengan handuk sebelum berangkat ke sekolah," ujarnya seperti dilansir Gorontalo Post.

Aksi bejat ini baru terbongkar setelah Melati yang kini duduk di Kelas VIII SMP menceritakan pelakukan AL kepada ibunya. AL kemudian dilaporkan ke Polres Bone Bolango (Bonbol).

Kasat Reskrim Polres Bonbol Iptu Boby Rachman mengatakan, pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya. Ia ditangkap setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.

"Benar adanya kejadian itu sehingga begitu mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelasnya.

Kanit reskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Aipda Helpis Ntuiyo menambahkan perbuatan pelaku terhadap korban yang masih dibawah umur itu merupakan bentuk pelanggaran pasal 81 ayat 1 atau ayat 3 Undang-undang Nomor 35 2014 dengan ancam hukuman 15 Tahun penjara.

"Pelaku sudah kami tahan. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkas Helpis Ntuiyo.


Source: Gorontalo Post
Editor: Syam Indigo