Bejat, Ini Terjadi di Gorontalo, 5 Pria Gilir Gadis 16 Tahun Didepan Pacarnya

Ilustrasi

Bejat, gadis 16 tahun diperkosa dihadapan pacarnya secara bergilir oleh 5 pria baidab. Kejadian ini terjadi di di jalan Dua Susun, Kelurahan Moodu, Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo. Bahkan kini, sebut saja namanya Bunga terus mengeluarkan darah dari kemaluannya.

Kasus yang menimpa Bunga itu berawal saat ia sedang duduk bersama dengan pacarnya di Jalan Dua Susun, Senin (18/1) pukul 23.00 WITA. Tak lama kemudian datang tersangka berinisial YU dan A yang menyergap Mawar dan pacarnya yang sedang berbincang hangat.

Hal inilah yang dimanfaatkan YU dan A untuk memulai aksinya. Keduanya memaksa Bunga dan pacarnya itu untuk berbuat mesum. Namun keduanya enggan untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri tersebut.

Ketika menolak, seakan telah direncanakan, datanglah dua tersangka lainnya yakni IR dan AR dan langsung membawa korban ke semak belukar yang ada di sekitar tempat itu.

"Disini IR dan AR diduga memperkosa Mawar," ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKPB Rony Yulianto,SH,SIK dalam Konferensi Pers di Polres Gorontalo Kota.

Setelah itu kedua tersangka membawa Mawar di salah satu rumah kosong yang tak jauh dari tempat kejadian sebelumnya. Tiba dirumah kosong itu ternyata satu pria lagi yang berinisial JK telah menunggu dan meminta agar Mawar melakakukan aksi seperti yang dilakukan di semak belukar. Namun Bunga menolak.

"Korban diminta untuk melakukan hal yang sama seperti apa yang di yang dilakukan IR dan AR,” kata AKPB Rony Yulianto.

Setelah aksi bejat itu, Mawar langsung ke Mapolres Gorontalo untuk melaporkan perlakuan yang ia alami itu. Tak lama setelah korban melapor petugas langsung bergerak mencari kelima tersangka.

"Mereka berhasil kita tangkap dan langsung kita lakukan penahanan. Kita akan lihat criminal record mereka. Apakah ada dari mereka yang benar–benar residivis, sebab kita juga belum bisa mendapatkan bukti yang akurat, kami masih akan melakukan penyelidikan" kata AKBP Rony Yulianto.

Kelima tersangka tersangka ini pun dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.