Kasus pembobolan sistem keamanan milik Telkomsel yang dilakukan oleh Abd Rahman Saleh alias Upik, mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) sempat menghebohkan masyarakat Gorontalo. Hai itu setelah Upik membuat pesan berantai yang dikirimnya melalui media sosial.
Mahasiswa asal Molibagu Bolmong Selatan itu pun harus mempertanggungawabkan perbuatannya tersebut. Atas perbuatannya itu, Upik kini mendekam di rumah tahanan kelas I Cipinang Jakarta Timur. Mahasiswa semester 8 tersebut dituduh membobol sistem keamanan perusahaan telekomunikasi milik negara itu.
Upik dituduh melakukan tindak pidana mengakses jaringan Telkomsel tanpa hak sehingga merugikan Telkomsel, sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 jo 50 UU RI nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan pasal 30 jo 46 atau pasal 33 jo pasal 49 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Lantas apa saja yang diperbuat Upik dan apa saja 'keuntungan' yang ia dapatkan dari aksi 'nekat' nya tersebut? Dalam wawacara tokoh Gorontalo di Jakarta Dahlan Pido yang mengunjunginya di Rutan Cipinang, Senin (19/10) sebagaimana dilansir Koran Gorontalo Post edisi Selasa 20 Oktober 2015, menyebutkan, pada bulan September 2013 Upik mulai meretas sistem BB telkomsel.
Menurut Upik, sistus tersebut mudah ia masuki, hasilnya ia mendapatkan gratis internet. Tak cuma itu, perusahaan tersebut ternyata mudah dijebol pada sistem charging getway. Pada Juni 2014, Upik berhasil meretas program untuk mengisi bonus Telkomsel tersebut, ia pun dapat mengisi kuota secara gratis. Nah, pada september 2014, program t-cash tak luput dari aksi Upik.
Layanan keuangan digital dari Telkomsel ini berupa uang elektronik (e-money). Ada beberapa layanan keuangan pada t-cash, misalnya pengiriman uang, isi pulsa, belaja online, penarikan uang hingga pembayaran tagihan. Upik berhasil memanfaatkanya melalui pengisian uang elektronik. Uang senilai Rp 72 juta berhasil masuk rekening BRI/BNI secara bertahap. Aksi Upik tersebut ternyata telah dipantau pihak Telkomsel.
Sebegaimana diketahui, Upik dijemput Tim Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya lantas menangkapnya pada 3 Maret 2015 di kos-kosanya di kawasan Jl Panjaitan, Kota Gorontalo. Upik ditahan di Polda Matro Jaya, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga menerima vonis 2 tahun penjara dan 3 bulan subsider Rp50 juta.
Source: Gorontalo Post
Editor: Syam Indigo