Terbukti Pakai Narkoba, Oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Dituntut 1 Tahun



Setelah
tertunda beberapa lama. Sidang tuntutan dugaan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Lisna Alamri, Aleg DPRD Provinsi Gorontalo, akhirnya digelar Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, Rabu (3/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsudin, SH di hadapan majelis hakim yang diketuai Teopilus Patiung, SH meminta agar Aleg Partai Golkar itu dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut merupakan dakwaan subsider yang dikenakan JPU terhadap LA.

"Dari hasil pengujian Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Gorontalo, kristal bening yang dibawa terdakwa merupakan narkotika golongan I jenis Metamfetamin (sabu) seberat 1,10 gram," ujar Samsudin.

JPU Samsudin melanjutkan, selanjutnya Januari 2015, dilakukan penggeledahan villa milik LA di Kelurahan Leato Selatan, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sedotan, aluminium rokok, serta plastik bening yang berisi sisa sabu seberat 0,2 gram. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam kamar LA.

"Terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. Atas tindakannya ini, terdakwa dituntut 1 tahun penjara," tegas Samsudin.

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Kasmun Gani menyatakan akan mengajukan pembelaan sebagai tanggapan atas tuntutan jaksa.

"Kita sudah siap menyampaikan tanggapan, dan kesemuanya akan dituangkan dalam nota pembelaan," kata Kasmun Gani.

Sebelumnya, Polda Gorontalo menahan Kasat Narkoba Polres Limboto karena tidak menindaklanjuti kasus yang menyeret Lisna tersebut.