Tarif listrik rumah tangga dengan batas daya 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA dipastikan naik mulai 1 April 2015. Pemerintah melalui PT PLN mencabut subsidi listrik sebesar Rp 1.352 per kWh.
Rencananya, tarif listrik mulai berlaku 1 Januari 2015, namun ditunda dengan alasan harga lain sudah naik karena ada kenaikan harga BBM.
"Tarif baru mulai berjalan 1 April," ujar Manajer Senior Komunikasi Korporat PT PLN, Bambang Dwiyanto, seperti dikutip jpnn.com.
Harga baru listrik bakal mengikuti tarif non subsidi lainnya, seperti pelanggan 3.500 VA ke atas. Untuk Maret, tarif per kWh adalah Rp 1.426,58.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman menambahkan, kenaikan tarif ditentukan oleh PLN. Jarman juga menyampaikan kemungkinan naiknya tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi.
Penyebabnya, kata dia, harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah yang terus melemah.
"Makin tinggi nilai dolar terhadap rupiah, tarif listrik naiknya ikut tinggi juga. Begitu sebaliknya," jelasnya.
Sementara di Gorontalo, tidak sedikit pelanggan daya 1.300 yang merupakan kalangan ekonomi menengah, yang berpenghasilan pas-pasan.
Hal ini tentunya akan menambah beban masyarakat, mengingat makin mahalnya semua kebutuhan dasar. Mulai dari mahalnya beras, dan naiknya gas elpiji, ditambah melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar tentunya semakin memperparah kehidupan rakyat yang tidak mampu.