Thomas Mopili dan Pasangannya Ditolak KPUD Touna

Jamal Djuraedjo-Idrus Mopili mendaftar di KPUD Tojo Una-Una (Foto: metrosulawesi.com)


Berkas Pasangan Bakal Calon Bupati Tojo Una-Una (Touna), Jamal Djuraedjo-Idrus Mopili ditolak oleh KPUD setempat. Bakal Calon Bupati yang diusung Partai Golkar versi Agung Laksono itu dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Usri Abdul Rauf Ketua divisi sosialisi pendidikan pemilih pengembangan SDM mengatakan, persyaratan itu ditolak karena rekomendasi dari DPP partai Golkar kubu Agung Laksono yang diajukan dalam pendaftaran hanya mencatumkan satu nama saja dalam rekemendasi tersebut tertulis nama Thomas Mopili sebagai Calon Bupati.

Sedangkan untuk rekomendasi Jamal Djuraejo yang diajukan sebagai Bupati Touna hanya dikeluarkan oleh DPC partai Golkar Kubu Agung Laksono.

"Persyaratan yang diutamakan itu model B1, yaitu usulan parpol dari kabupaten, kemudian rekomenmdasi dari DPP dari dua kubu tersebut , kami mengganggap rekomendasi itu  tidak sah, karena kedua kubu yang bertikai  ARB dan AL harus mengeluarkan rekomendasi yang sama untuk masing masing pasangan calon sementara mereka hanya membawa satu rekomendasi saja," ujar Abdul Rauf dilansir metrosulawesi, Selasa (29/7) .

Selain dokumen bermasalah, kedua pasangan ini mendatangi kantor KPUD Touna pada pukul 15.58 Wita saat pendaftaran sudah akan ditutup, sehingga tak ada lagi waktu waktu untuk perbaikan  berkas   dokumen pendaftaran.

Ketua KPUD Touna, Amrin Karima, mengatakan bahwa didalam persyaratan pencalonan itu tidak dapat dilakukan perbaikan karena batas waktunya sudah habis.

"Jadi memang berkas yang dimasukan oleh pasangan calon yang di usung partai Golkar Munas Ancol tidak memenuhi syarat," jelas Amrin

Sementara itu, pasangan calon Jamal Juraejo -Tomas Mopilih mengatakan, bahwa pihaknya mendftarkan diri dikarenakan dari kubu ARB tidak ada yang mendaftar dan memasukan nama yang sama.

"Makanya kami hari ini mendaftarkan diri dan sudah dapat rekomendasi. Nah jika pihak ARB tidak mendaftarkan calonya pada waktu bersamaan ini, apakah kita harus jadi korban," ujar Thomas.

Meskipun begitu, KPUD Touna tetap pada keputusannya dimana berkas yang di masukan oleh pasangan Jamal-Thomas tidak memenuhi syarat. Selanjutnya, KPUD Touna memberikan berita acara hasil pleno disaksikan oleh Panwas Kabupaten Touna.


Source: metrosulawesi
Editor: Syam Indigo

Baca Juga :