
Pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango, Ismet Mile dan Ishak Liputo ditolak KPU daerah setempat. Ditolaknya pasangan yang diusung Golkar dan PBB tersebut karena tidak memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya adalah tidak adanya rekomendasi dari DPP partai Golakar sebagai pengusung utama pasangan mantan Bupati Bone Bolango itu.
"Berkas pendaftaran pasangan calon Ismat Mile dan Ishak Liputo tidak memenuhi 3 syarat mutlak yang wajib dipenuhi. Syarat tersebut yakni soal SK DPP dan syarat dukungan DPD II," ungkap Ketua KPU Bone Bolango Darwis Hasan saat memberikan penjelasan terkait tidak diloloskannya pasangan tersebut kepada Panwas Bonbe Bolango, Kamis (30/7).
Pasangan Ismet Mile dan Ishak Liputo dalam penyerahan SK dukungan dari DPP, hanya memyerahkan SK dukungan dari kubu Aburizal Bakrie, sementara dari kubu Agung Laksono tidak ada. Begitu halnya dukungan dari DPD II, Ismet Mile dan Ishak Liputo tidak mendapat dukungan dari DPD II versi Munas Ancol itu.
Darwis menjelaskan, apa yang telah ditetapkan pihaknya sudah sesuai ketentuan PKPU 12/2015 tentang perubahan atas PKPU 9/2015 yang menjadi rujukan Undang-Undang nomor 18/2015 tentang Pilkada 2015.
Dimana ayat 7 menyebutkan, dalam hal kepengurusan partai politik di tingkat provinsi atau kabupaten/kota terdapat dua kepengurusan dan bergabung dengan partai politik lain, masing-masing pengurus partai politik mengajukan satu pasang calon yang sama pada gabungan partai politik yang sama, sesuai dengan persetujuan partai politik di tingkat pusat.
"Dalam portal KPU jelas. Golkar ada dua kepengurusan untuk Bone Bolango. Sehingga KPU memutuskan untuk menolak berkas dari pasangan calon. Itu sudah berdasarkan aturan PKPU 12/2015, sehingga itu legal kami lakukan," katanya.