Ini Tanggapan MUI Mengenai Shalat Tarawih Tercepat di Dunia yang Sempat Hebohkan Dunia Maya



Fenomena
shalat Tarawih tercepat di dunia menghebohkan situs berbagi video Youtube. Video yang diambil dari Pesantren Mambaul Hikam Mantenan, Udanawu, Blitar, yang pertama kali terlihat di laman NU.or.id  itu, menjadi populer di Youtube.

Dilansir laman yang dikelola Nahdatul Ulama itu, jamaah shalat Tarawih kilat tersebut mencapai 5.000 orang, dan dihadiri bukan saja jamaah shalat dari Blitar, tapi juga dari Kediri dan Tulungagung.

Shalat tersebut diselesaikan dalam waktu tujuh menit. Tak jelas di mana mesjid yang dimaksud dalam video yang diunggah tanggal 29 September 2012 tersebut.

Namun menurut sumber, pelaksanaan shalat tarawih kilat sudah berlangsung turun temurun dari generasi ke generasi sejak pesantren didirikan oleh KH Abdul Ghofur sekitar 160 tahun yang lalu.

"Saya ini hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan oleh para sesepuh. Kami tidak berani mengubahnya," kata KH Diya'uddin Az-Zamzami (Gus Diya'), salah seorang pengasuh pesantren Mambaul Hikam dikutip Nu.or.id.

Menurut Gus Diya', sholat secepat itu bisa dilakukan karena sang imam Tarawih hanya mengerjakan doa yang wajib-wajib misalnya niat, takbirotul ihram, baca Fatihah plus ayat pendek Al-Qur'an hingga salam.

"Doa ruku', kita singkat cukup 'Subhanallah. Lainnya hanya Allah-Allah saja.Tahiyat akhir juga hanya sampai bacaan shalawat untuk nabi Muhammad kemudian salam," tandas Gus Diya’.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Rembang, Zaenudin Jafar menuturkan shalat tidak mempunyai ukuran cepat atau lambat. Namun yang paling penting adalah tumak'ninah atau berdiam sebentar, antara gerakan satu ke gerakan lainnya.

Imam biasa cukup mengucapkan subhanallah ketika rukuk dan sujud. Memang tidak melanggar, karena hal itu diperbolehkan. Terkait perbedaan jumlah rekaat, Majelis Ulama Indonesia Kab. Rembang tak ingin menonjolkan. Jumlah rekaat menyesuaikan keyakinan jemaah.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. Dr. Hasanudin AF, MA. Ia menjelaskan, Tuma'ninah itu rukun dalam shalat, jika di dalam shalat tarawih tersebut tidak terdapat rukun (tuma'ninah, red), berarti shalatnya tidak sah.

"Kita harus meperhatikan juga seperti apa bacaan al-Fatihahnya. Sebab, al-Fatihah itu kan salah satu surat di dalam al-Qur'an, sementara al-Qur'an menyatakan 'bacalah al-Qur'an itu secara tartil", yaitu tajwid dan panjang pendeknya harus dibaca benar. Karena itu pedomannya dan jika menyalahi itu berarti sudah
melenceng,” papar Hasanudin.

Jika dua unsur itu saja, tidak terdapat dalam shalat tarawih yang tercepat itu, lanjutnya, maka shalatnya tidak sah, tetapi meski shalat tarawihnya cepat jika tuma'ninah ada, dan ketartilannya benar berarti shalat tarawihnya sah.

"Rukun shalat itulah yang harus dilaksanakan, bagaimana ruku'nya, sujudnya, duduk tahiyatnya dan berdirinya. Kalau bacaan dalam ruku', sujud dan seterusnya itu termasuk sunnah shalat. Jadi tidak membaca doa sekalipun ketika ruku' dan sujud, tetap sah shalatnya. sebab yang harus dikerjakan adalah rukun shalat seperti perbuatan ruku’, sujud dan seterusnya itu,” pungkas Hasanudin.


Penasaran seperti apa videonya? Tonton video berikut ini: