Era digitalisasi, secara perlahan dan pasti telah menggeser peran Instrumen legal demokrasi, bukan saja menjadi domain institusi resmi Negara tapi juga telah menjadi daulat milik publik. Jika instrument Negara bekerja atas kaidah-kaidah tertulis, justru publik memiliki keleluasan mempersepsikan aktualisasi demokrasi sesuai kehendaknya sepanjang tak bersinggungan dengan norma yang diatur oleh negera.
Demikian halnya "sidang paripurna" yang digagas para aktifis demokrasi yang tergabung dalam komunitas media sosial "Gorontalo Menggugat ", sebuah komunitas heterogen dengan latar lintas keilmuan, profesi yang secara berkala mendiskusikan segala permasalahan sosial kemasyarakatan melalui media sosial.
Bagi Gorontalo Menggugat, kebebasan dan kesetaraan merupakan elemen demokrasi yang vital. Bahwa ketika demokrasi menjadi pilihan system politik, pada saat itu pula ruang public sebagai prasyarat berkembangnya peran-peran strategis civil society mesti dibuka seluas-luasnya. Ir. Soekarno pernah menegaskan demokrasi kita bukan demokrasi Barat tetapi sosio-demokratie, yaitu demokrasi yang dibangun atas nilai dan semangat gotong royong.
Dalam konteks local Gorontalo, "gotong royong" bukan saja mudah menemukan pedanannya yaitu huyula, meski tidak sama persis. Akan tetapi, relasi sosial "suka sama suka" yang dilandasi ketulusan itu juga ditopang oleh nilai-nilai sosio-kultural lainnya, yaitu : ti'ayo, tayade, depita, serta hile'iya, yang memancar dari tinepo wau tombula'o.
Berangkat dari spirit itu, jika selama ini aktifitas GM hanya lebih pada perbincangan dan diskusi yang mengusung isu-isu yang lagi trend di masyarakat, yang dilakukan secara abstrak pada ruang digital media sosial on line maka hari ini, diaktualisasi dan digagas menjadi artikulasi yang nyata, tanpa sekat norma formal yang syarat dengan karakter lokal, seperti yang digelar sekarang, melalui prosesi yang disebut "Sidang Paripurna Rakyat-Gorontalo Menggugat".
Sidang paripurna rakyat, bukan merupakan upaya menegasi peran dan eksistensi parlemen daerah, melainkan sebuah upaya untuk mendaratkan kritikan publik yang selama ini tak mendapatkan ruang memadai dalam pergulatan gagasan di parlemen daerah. Akan tetapi paling tidak Sidang paripurna rakyat sebagai potret bahwa rakyat menghendaki peran dan fungsi lembaga representasi rakyat senantiasa tunduk dan sungguh-sungguh memperhatikan keluh dan jerit rakyat.
Sidang Paripurna Rakyat-Gorontalo Menggugat dilaksanakan dalam bentuk persidangan yang diikuti oleh segenap komponen masyarakat Gorontalo, baik politisi, unsur DPR-RI, DPD, DPR Prov/Kab/Kota, unsur pemerintah, Pimpinan Partai Politik, akademisi, LSM, Ormas, Organisasi Kemahasiswaan, Petani, Buruh, Nelayan dan elemen lain masyarakat.
Dengan digelarnya Sidang Paripurna Rakyat-Gorontalo Menggugat, diharapkan mampu mengagregasi segala permasalahan kekinian yang terserak ditengah kungkungan system politik dan kondisi sosial masyarakal, untuk kemudian diartikulasikan agar menghasilkan lompatan gagasan yang menjadi solusi serta dapat menjadi input konstruktif bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat banyak.
Hulonthalo lipu'u, Lipu ilo ponu'u, lipu o'toliangu'u
Oleh: Umar Karim
Penulis adalah mantan Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo, Staf Ahli Fraksi PAN DPRD Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut)