Rabu, (21/10), Pengadilan Negeri Gorontalo memvonis HN alias Hais, oknum Aleg DPRD Kota Gorontalo 8 bulan penjara. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagai pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Atas perbuatannya, Hais dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca: Satu Lagi Aleg Ditangkap Karena Narkoba)
"Terdakwa dijatuhi hukuman 8 bulan penjara karena terbukti bersalah sebagai pemakai narkoba jenis sabu-sabu," ujar Ketua Majelis Hakim Iriyanto, SH.
Perlu diketahui bahwa vonis oknum Aleg Fraksi Golkar tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni pidana penjara selama 1 tahun.
Atas vonis tersebut, Ismail Melu, Penasehat Hukum terdakwa mengaku menerima putusan tersebut. Sebab menurut Ismail Melu, putusan majelis Hakim tersebut sudah sangat adil bagi kliennya.