Mahar Kain Kafan Masyarakat Desa Torosiaje di Gorontalo



Suku Bajo di Desa Torosiaje Kabupaten Pohuwato, Gorontalo terkesan unik jika dibandingkan yang lain. Bagaimana tidak, jika mahar pernikahan selalu diidentikan dengan hal-hal yang mewah seperti emas dan uang, itu tidak berlaku di desa ini. Suku Bajo yang bermukim di desa ini mengenal mahar dan menerapkanya dengan kain kafan.



Menurut masyarakat sekitar mahar kain kafan tersebut mengartikan hanya itu (kain kafan) lah yang menemani manusia ke alam kubur, bukan harta, emas atau pun uang. Hal tersebut yang menjadi filosofi masyarakat desa Torosiaje.

Sementara mahar kain kafan tersebut dibagi menjadi 3 macam. Untuk pernikahan yang dilangsunkan oleh sang gadis (perawan), maka maharnya 1 gulungan (pes) kain kafan, untuk janda yang sekali menikah maka 1/2 gulungan, janda yang menikah 2 kali 1/3 gulungan, dan untuk janda yang telah menikah lebih dari 2 kali maka tidak berlaku lagi mahar tersebut.

Kain kafan yang menjadi mahar itu nantinya akan disimpan oleh kedua mempelai dan nanti akan digunakan jika diantara keluarga kedua mempelai ada yang meninggal dunia.