SU alias Fudin, ketua panitia penerimaan CPNS Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Gorontalo.
"Kasus ini sudah kami lidik sejak April 2015 lalu. Namun, kami baru menetapkan Fudin sebagai tersangka setelah mengantongi bukti-bukti kuat perihal keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim AKP Sigit Prihanto.
Fudin yang merupakan Kabid Mutasi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Gorut tersebut, diduga kuat menerima suap dari sejumlah peserta CPNS tahun 2014. (Baca: Wow.. Oknum Pejabat Gorut Ini Tersangka Suap CPNS 2014)
"Kita telah mengantongi bukti kuat berupa rekening koran dan bukti transfer. Kasus ini sudah kita kirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Perkara (SPDP) ke Kejari Limboto, dan rencananya akan kita limpahkan ke Kejari pada awal Agustus sebagai proses tahap I," tegasnya.
Dalam kasus dugaan gratifikasi itu, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.
"Kasusnya masih dalam tahap pengembangan penyidikan dan kemungkinan besar tersangkanya masih akan bertambah," tegas Sigit Prihanto.
Dengan kata lain, tersangka dalam kasus ini, kemungkinan besar tidak akan berhenti sampai pada penetapan Fudin. Akan tetapi, bisa saja akan menjerat sejumlah tersangka lainnya. Hal ini bisa terungkap jika saja Fudin "buka-bukaan" dihadapan penyidik.
Namun beranikah Fudin "buka-bukaan", mengungkap siapa saja yang terlibat dalam kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut? Bisa saja andai Fudin tak mau sendiri merasakan gelapnya ruang penjara, jika nantinya ia divonis menerima suap oleh pengadilan.
So, kita tunggu saja "nyayian" merdu SU.