Selain Diproses Hukum, Cita Citata Diminta Beli Babi Seharga 1 Miliar



Kasus
penghinaan terhadap masyarakat Papua oleh artis pelantun Sakitnya Tuh Disini, Cita Citata tetepa berlanjut. Kepala Suku Serui, Kepulauan Yapen Papua, Marthen K Koirewoa mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus  Polda Metro Jaya, Senin (20/4).

Kedatangan para Tokoh Papua tersebut untuk memantau jalannya proses hukum yang menimpa pedangdut mungil tersebut. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan status dari Cita Citata.



"Hasil pemeriksaan Cita Citata kemarin sudah memasuki (penyidikan) kepada saksi ahli Antropologi, yang akan melihat dari sudut pandang budaya. Apakah artis ini bisa dinaikkan statusnya sebagai tersangka atau tidak,” kata kuasa hukum Marthen, Dedi Junaedi di Mapolda Metro Jaya seperti yang dilansir Nonstop Online (Grup JPNN.com), Selasa (22/4).

Selain mendapatkan sangsi hukum, mereka meminta Cita Citata agar mendapat sanksi adat sesuai kebijakan warga Papua.

“Saya salah seorang perwakilan suku Papua yang hadir untuk diutus Kepala Suku Serui, Kepulauan Yapen, Teluk Cendrawasih, Papua supaya meminta Cita Citata diproses secara hukum," kata Marthen

Marthen menambahkan, mereka belum bisa terima kalau Cita belum jalani proses hukum, karena selama ini pelantun Goyang Dumang tersebut masih keluyuran.

Sanksi adat

Tidak hanya itu saja, Marthen juga menuturkan kalau Cita Citata juga harus dikenakan sanksi adat dengan wajib membayar Rp 1 miliar. "Uang itu untuk membayar rasa malu kami atas perlakuan Cita Citata terhadap kami,” kata Marthen.

Menurut Marten, uang sebanyak itu nantinya ia akan bagikan kepada semua suku yang ada di Papua. Seperti yang diketahui Cita Citata dilaporkan dengan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancamannya lima tahun penjara.