Setelah melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo kembali menggelar sidang terhadap Lisna Alamri, terdakwa penyalahgunaan narkoba, Senin (22/6). Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, Lisna divonis bersalah dengan hukuman 9 bulan penjara.
"Karena telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009. Atas tindaknya, terdakwa divonis 9 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Teopilus Patiung SH saat membacakan putusan pengadilan.
Putusan tersebut lebih ringan 3 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Aleg Fraksi Partai Golkar itu selama 1 tahun penjara.(Baca: Terbukti Pakai Narkoba, Oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo dituntut 1 Tahun Penjara)
Oknum Aleg DPRD Provinsi Gorontalo itu sebelumnya diringkus pihak Satuan Narkoba Polres Gorontalo saat dirinya berada di dalam mobil pada bulan November tahun lalu (2014). Lisna diamankan bersama barang bukti berupa 1,10 gram shabu yang saat itu sempat disembunyikan di dalam lipstik.
Tak sampai disitu, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan. Di bulan Januari 2015, polisi melakukan penggeledahan di sebuah villa milik terdakwa. Dan hasilnya, polisi berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti, yakni sedotan, aluminium rokok dan shabu seberat 0,2 gram di dalam kamar milik Lisna.