Dugaan Korupsi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ditahan


Penahanan ilustrasi

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo FM alias Ebi akhirnya ditahan, setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Gorontalo memerintahkan penahanan usai sidang dakwaan, Senin (8/6).

Mantan Wakil Wali Kota Gorontalo itu tersandung kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2011, dengan kerugian negara Rp3,7 miliar.

Dalam kasus yang menjerat Ketua DPW PAN Gorontalo itu, Kejari Gorontalo menemukan 26 proposal fiktif dari 142 proposal yang diajukan oleh sejumlah yayasan, LSM dan organisasi masyarakat, dalam penggunaan anggaran bansos sebesar Rp7,425 miliar.

Ebie didakwa melanggar pasal 2 tentang memperkaya diri dan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang Undang-undang Tipikor. Setelah menjalani sidang, Ebi langsung dibawah ke Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo, guna menjalani penahanan.

Sementara itu, penasehat Hukum Ebi, Masra Puhi mengaku keberatan terhadap penahanan kliennya tersebut. Ia menilai, selama ini Ebi sangat kooperatif selama sidang. Selain itu ia menilai ada kejanggalan dengan surat penetapan penahan, pasalnya dalam surat penetapan tertanggal 5 Juni, sementara suratnyanya baru dibacakan tanggal 8 Juni.

"Kita lihat perkembangannya. Nanti kita adakan eksepsi pada agenda sidang berikutnya," kata Masra dikutip Gorontalo Post.