Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh Gubernur Gorontalo Disidangkan Pekan Depan

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie seperti dilansir Antara, telah menyiapkan 15 pengacara guna menghadapi persidangan gugatan pencemaran nama baik mantan kapolda Gorontalo Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso. Sebagian besar anggota tim pengacara Rusli Habibie, kata Dorel, berasal dari Jakarta.

Menurut Dorel, selama ini kliennya selalu berupaya taat menjalani proses hukum, Pada Senin (13/4), Rusli didampingi kuasa hukumnya mendatangi Polda Gorontalo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo untuk pemberkasan. Atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Budi Waseso, Rusli Habibie dijerat dengan Pasal 311 dan 317 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Menurut jadwal persidangan, kasus ini akan digelar pekan depan di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo, “Kami menunggu persidangan dibuka karena berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan,” kata Ketua Tim Pengacara Rusli Habibie, Dorel Amir, Senin (13/4).

Dorel optimistis, kliennya akan dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. Alasannya, surat yang pernah dilayangkan Rusli ke Menkopolhukam dan Mensesneg terkait kinerja Budi selama menjabat Kapolda Gorontalo bersifat kedinasan. “Surat itu merupakan hasil rapat dan dilakukan berjenjang, lalu ditandatangani Rusli sebagai kepala daerah,” kata Dorel.

Kepala Kejari Gorontalo Indrasyah Nasution mengatakan, kasus tersebut sudah masuk tahap pelimpahan berkas tahap dua. Indrasyah memperkirakan, sidang akan digelar PN Gorontalo pada pekan depan. “Kami tidak bisa menahan tersangka karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” kata Indrasyah.