Resmi, HUT Provinsi Gorontalo Berubah Menjadi 5 Desember

Gedung DPRD Provinsi Gorontalo (Foto: Jasindiloblogspot)


Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mengubah Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi menjadi tanggal 5 Desember. Kesepakatan perubahan itu dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui DPRD pada Sidang Paripurna, Rabu (19/8) lalu.

Dalam tahap penggodokannya, Paris Jusuf sebagai juru bicara Pansus HUT Provinsi Gorontalo megatakan, di dalam Pansus terdapat perbedaan pendapat.

Dari 7 Fraksi di DPRD Puncak Botu, 6 Fraksi yaitu Golkar, PAN, PDIP, Hanura, Demokrat dan PPP memilih tanggal 5 Desember sebagai ketetapan HUT Provinsi Gorontalo, sementara 1 Fraksi lainnya yakni PKS memilih tanggal 23 Januari.

Namun setelah memperhatikan pandangan dari 6 Fraksi, akhirnya PKS sepakat memilih tanggal 5 Desember sebagai hari terbentuknya Provinsi hasil pemekaran Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) ini.

"Saat akan mengambil keputusan kita kemudian bermusyawarah. Kita hadirkan unsur Pemerintah Provinsi yang juga menginginkan 5 Desember. Karena semua menginginkan 5 Desember, akhirnya Fraksi PKS legowa dan menerima keinginan kita," ujar Paris Jusuf.

Perubahan hari jadi provinsi itu didasari pada faktor historis pembentukan provinsi. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 5 Desember 2000, DPR RI mengesahkan RUU Pembentukan Provinsi Gorontalo menjadi UU pada Sidang Paripurna.

Sebelumnya, HUT Provinsi Gorontalo diperingati setiap tanggal 16 Februari. Dimana pada tanggal tersebut, Tursandi Alwi dilantik menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo.