Korupsi Hotspot, Oknum Aleg Golkar Deprov Ini Dituntut 6,5 Tahun





Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan jasa internet (Hotspot) di Kantor Pengelolaan Data Elektronik dan Perpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo tahun 2010-2011 yang menjerat  TB alias Tok, oknum Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dilangsungkan di Pengadilan Tipikor Gorontalo, Rabu (12/8).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, Tok dituntut pidana penjara 6 tahun 6 bulan. Serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan dan wajib mengembalikan kerugian negara sebesar RP667 juta subsider 3 tahun penjara.

Aleg Golkar tersebut dalam tuntutannya terbukti melanggar pasal 2 tentang memperkaya diri sendiri Undang-Undang Tipikor.

Penyimpangan dana yang telah menelan anggaran sebesar Rp1,175 Miliar itu, terdakwa yang ditunjuk sebagai penyedia jasa diduga tidak melakukan proses lelang, melainkan hanya melakukan kontrak kerja.

Tok diduga melakukan manipulasi harga perangkat internet sehingga terjadi selisih harga sebesar Rp741 juta sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian uang negara oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo.

Sementara itu, terdakwa mengaku meyayangkan tuntutan yang didakwakan pada dirinya. Ia menilai, sejumlah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan diabaikan oleh pengadilan. Pedahal Tok mengklaim bahwa tanda tangannya bersama kontrak kerja tersebut dipalsukan.

Senada dengan Tok, Herson Abas selaku penasehat hukum terdakwa megaku akan mengajukan pembelaan.